http://www.thejakartapost.com
The Bandung District Court in West Java has handed a 1.5-year prison sentence to Buni Yani for spreading hate speech.
The panel of judges, presided over by M. Saptono, read out the
verdict at the Archive building on Jl. Seram in Bandung on Tuesday.
Saptono said Buni was found guilty of violating Article 32 of the
2011 Information and Electronic Transactions Law, or Cyber Law.
The sentence was lighter than the prosecutors’ demand for two years.
Citing exacerbating factors, Saptono said Buni had disturbed the peace and Buni had also refused to admit his wrongdoings.
Buni selectively edited a video in which former Jakarta Governor
Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama warned Thousand Islands regency residents
about people using Quranic verses for political gain. The video caused
an uproar and resulted in Ahok, a strong contender for the 2017 Jakarta
gubernatorial election, being found guilty and sentenced to two years in
prison on May 9 for defaming Islam.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan tangan.
Teriakan
ini lalu direspons orang-orang yang ada di belakangnya, yang sebagian
besar merupakan pendukung Buni Yani. Ada yang menangis. Ada pula yang
terus berteriak takbir dan berselawat.
"Hakim zalim. Mana keadilan?"
"Orang laporin maling malah ditangkap."
"Buni Yani pejuang Islam."
Demikian
suasana riuh ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pasca Majelis
Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Buni
dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi
Transaksi Elektronika (UU ITE).
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam
bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip
dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menuntut Buni dipenjara dua tahun.
Putusan ini adalah pangkal
dari serentetan sidang yang telah dijalani Buni sejak ditetapkan
sebagai tersangka, Rabu, 23 November 2016 lalu. Buni dinilai melanggar
hukum karena mengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika bicara soal Surat Al-Maidah ayat
51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Dalam dakwaannya, JPU Andi M
Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan
subsider tiga bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Buni secara sah dan
meyakinkan telah melanggar UU ITE.
Buni didakwa dengan pasal 32
ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik
milik orang lain atau milik publik."
Tim kuasa hukum Buni menyatakan akan mengajukan banding. Dengan
demikian, meski telah ditetapkan bersalah Buni tidak akan ditahan hingga
ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (incraht). Merespons ini, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam
amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang
memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan adalah bahwa apa
yang dilakukan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan keresahan, tidak
menyesali perbuatannya, dan tidak jadi teladan padahal ia merupakan
pendidik. Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum
dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, saat proses
persidangan Buni tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menganggap
apa yang diminta kepadanya sebagai sesuatu yang konyol. "Sekarang ini
yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh
membuktikan bahwa saya tidak memotong video, kan stupidgitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017)..
Di luar persidangan, sejak pagi hari, polisi telah menerapkan pengamanan
berlapis. Maklum, di luar PN pendukung Buni Yani menggelar demonstrasi
menuntut hakim tidak menjatuhkan vonis bersalah. Salah satu yang
menghadiri demonstrasi tersebut adalah Amien Rais. Mantan Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa Buni Yani
dikriminalisasi, dan harus dibela.
Selain Amien, tokoh lain yang juga hadir di dalam sidang ialah Eggi Sudjana, Fahira Idris, Neno Warisman, dan Novel Bamukmin.
Sekitar
1.032 personel aparat keamanan yang berasal dari pasukan anti
huru-hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk
mengamankan sidang.
"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat
ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol
Hendro Pandowo. Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang,
halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.
Artikel ini sebelumnya sudah terbit di tirto.id dengan judul "Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara".
Terdakwa kasus
pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan, Selasa
(14/11/2017) siang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip),
Jalan Seram, Kota Bandung.
Hairullah, salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani meminta agar majelis hakim bisa memutus perkara tersebut sesuai fakta.
"Saya berharap majelis hakim profesional dan berintegritas serta
independen hingga memutus perkara BY (Buni Yani) sesuai fakta
persidangan," kata Hairullah saat dihubungi Kompas.com, Senin
(13/11/2017) malam.
Dia menyebut, selama proses persidangan berlangsung, tak ada
celah hukum yang menyatakan Buni Yani bersalah. Karena itu, sambung
Hairullah, sudah semestinya Buni Yani diputus bebas.
"Secara yuridis tidak ada celah untuk dijadikan pertimbangan
oleh majelis hakim untuk menyatakan BY terbukti bersalah. Dengan
demikian sudah sepatutnya berdasar pertimbangan hukum untuk menyatakan
BY bebas dari dakwaan atau tuntutan," tuturnya.
Hairullah mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk
menghadapi sidang siang nanti. Menurutnya, semua langkah hukum yang
ditempuh timnya sudah dilakukan secara maksimal.
Banser bubarkan pengajian Ustadz Felix Siauw di Bangil
Sekelompok orang ataupun ormas tertentu
yang suka membubarkan pengajian dan mengklaim paling Pancasila,
toleransi dan membela NKRI mengalami krisis identitas dan bisa masuk
Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Yang
kasihan mereka yang teriak-teriak toleransi sambil bersikap intoleran
bubarkan pengajian, ane khawatir mereka krisis identitas dan masuk RSJ,” kata politikus Gerindra Habiburakhman di akun Twitter-nya @habiburokhman.
Ia tidak khawatir dengan para ustadz yang diusir kelompok tertentu dengan tuduhan antiPancasila dan NKRI. “Kalau ane sich gak khawatir dengan Ustadz-utadz yang diusir, mereka orang ikhlas pasti kalem aja menghadapinya,” papar Habiburokhman.
Selain itu, kata Habiburokhman, kelompok maupun orang-orang yang membubarkan pengajian hanya memonopoli kebenaran.
“Menjadi
mahluk pemonopoli kebenaran, bubarkan pengajian tak segan, batasi
demokrasi gak risi , turut prihatin bong, gua doain kembali ke jalan
yang benar,” pungkas Habiburokhman.
GARUT–Ribuan orang memadati Lapang Kerkof Taragong Kidul,
Garut, Jawa Barat pada Sabtu (11/11/2017) pagi. Di tempat tersebut
digelar acara tabligh akbar dengan penceramah UBN.
Dari beberapa ulama yang menyampaikan ceramahnya, ternyata terdengar juga suara Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Ceramahnya itu disampaikan pada giliran terakhir . Tepatnya, usai
Bachtiar Nasir tuntas menyampaikan ceramahnya yaitu sekitar pukul 11.00
WIB.
Dalam kesempatan itu Habib Rizieq menyapa umat muslim yang hadir
serta menyampaikan beberapa pesan singkat via sambungan telepon jarak
jauh. Isi ceramahnya terdengar melalui pengeras suara.
“Pahami Al-Quran sebenar-benarnya, karena mengajarkan jangan
sekali-kali mati meninggalkan dunia melainkan sebagai orang Islam. Takwa
itu kunci kebahagian,” pesannya seperti dilansir dari Republika.
Tak hanya berpesan untuk menjadi Islam seutuhnya. Habib Rizieq juga
menegaskan agar umat Islam mengambil sikap tegas terhadap gejolak
munculnya komunisme.
“Kalau ada komunisme, lawan, jangan takut. Muslim harus tegas dengan komunisme tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ceramahnya tersebut diakhiri dengan pernyataan pengobar semangat para peserta Tabligh hingga takbir pun bergema.