world clock

Selasa, 14 November 2017

Buni Yani gets 1.5 years in jail

Buni Yani

http://www.thejakartapost.com
The Bandung District Court in West Java has handed a 1.5-year prison sentence to Buni Yani for spreading hate speech.
The panel of judges, presided over by M. Saptono, read out the verdict at the Archive building on Jl. Seram in Bandung on Tuesday.
Saptono said Buni was found guilty of violating Article 32 of the 2011 Information and Electronic Transactions Law, or Cyber Law.
The sentence was lighter than the prosecutors’ demand for two years.
Citing exacerbating factors, Saptono said Buni had disturbed the peace and Buni had also refused to admit his wrongdoings.
Buni selectively edited a video in which former Jakarta Governor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama warned Thousand Islands regency residents about people using Quranic verses for political gain. The video caused an uproar and resulted in Ahok, a strong contender for the 2017 Jakarta gubernatorial election, being found guilty and sentenced to two years in prison on May 9 for defaming Islam.


Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Yang Diucapkan Buni Yani


Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
sumber: tirto.id
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan tangan.

Teriakan ini lalu direspons orang-orang yang ada di belakangnya, yang sebagian besar merupakan pendukung Buni Yani. Ada yang menangis. Ada pula yang terus berteriak takbir dan berselawat.

"Hakim zalim. Mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni Yani pejuang Islam."

Demikian suasana riuh ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pasca Majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Putusan ini adalah pangkal dari serentetan sidang yang telah dijalani Buni sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 23 November 2016 lalu. Buni dinilai melanggar hukum karena mengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika bicara soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Dalam dakwaannya, JPU Andi M Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Buni secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Tim kuasa hukum Buni menyatakan akan mengajukan banding. Dengan demikian, meski telah ditetapkan bersalah Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (incraht). Merespons ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan adalah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak jadi teladan padahal ia merupakan pendidik. Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, saat proses persidangan Buni tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menganggap apa yang diminta kepadanya sebagai sesuatu yang konyol. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan bahwa saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017)..

Di luar persidangan, sejak pagi hari, polisi telah menerapkan pengamanan berlapis. Maklum, di luar PN pendukung Buni Yani menggelar demonstrasi menuntut hakim tidak menjatuhkan vonis bersalah. Salah satu yang menghadiri demonstrasi tersebut adalah Amien Rais. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa Buni Yani dikriminalisasi, dan harus dibela.

Selain Amien, tokoh lain yang juga hadir di dalam sidang ialah Eggi Sudjana, Fahira Idris, Neno Warisman, dan Novel Bamukmin.

Sekitar 1.032 personel  aparat keamanan yang berasal dari pasukan anti huru-hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo. Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.
 
Artikel ini sebelumnya sudah terbit di tirto.id dengan judul "Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara".

Senin, 13 November 2017

Buni Yani Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Pengacara Berharap Majelis Hakim Profesional



Sumber: TRIBUNNEWS.COM

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan, Selasa (14/11/2017) siang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung.
Hairullah, salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani meminta agar majelis hakim bisa memutus perkara tersebut sesuai fakta.

"Saya berharap majelis hakim profesional dan berintegritas serta independen hingga memutus perkara BY (Buni Yani) sesuai fakta persidangan," kata Hairullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.

Dia menyebut, selama proses persidangan berlangsung, tak ada celah hukum yang menyatakan Buni Yani bersalah. Karena itu, sambung Hairullah, sudah semestinya Buni Yani diputus bebas.
"Secara yuridis tidak ada celah untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk menyatakan BY terbukti bersalah. Dengan demikian sudah sepatutnya berdasar pertimbangan hukum untuk menyatakan BY bebas dari dakwaan atau tuntutan," tuturnya.
Hairullah mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang siang nanti. Menurutnya, semua langkah hukum yang ditempuh timnya sudah dilakukan secara maksimal.

Minggu, 12 November 2017

Politikus Gerindra Khawatir yang Suka Bubarkan Pengajian & Teriak Toleransi Masuk RSJ


Banser bubarkan pengajian Ustadz Felix Siauw di Bangil

Sekelompok orang ataupun ormas tertentu yang suka membubarkan pengajian dan mengklaim paling Pancasila, toleransi dan membela NKRI mengalami krisis identitas dan bisa masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Yang kasihan mereka yang teriak-teriak toleransi sambil bersikap intoleran bubarkan pengajian, ane khawatir mereka krisis identitas dan masuk RSJ,” kata politikus Gerindra Habiburakhman di akun Twitter-nya @habiburokhman.
Ia tidak khawatir dengan para ustadz yang diusir kelompok tertentu dengan tuduhan antiPancasila dan NKRI. “Kalau ane sich gak khawatir dengan Ustadz-utadz yang diusir, mereka orang ikhlas pasti kalem aja menghadapinya,” papar Habiburokhman.
Selain itu, kata Habiburokhman, kelompok maupun orang-orang yang membubarkan pengajian hanya memonopoli kebenaran.
“Menjadi mahluk pemonopoli kebenaran, bubarkan pengajian tak segan, batasi demokrasi gak risi , turut prihatin bong, gua doain kembali ke jalan yang benar,” pungkas Habiburokhman.

Pesan singkat Habib Rizieq pada Tabligh Akbar di Garut via Telepon

GARUT–Ribuan orang memadati Lapang Kerkof Taragong Kidul, Garut, Jawa Barat pada Sabtu (11/11/2017) pagi. Di tempat tersebut digelar acara tabligh akbar dengan penceramah UBN.

Dari beberapa ulama yang menyampaikan ceramahnya, ternyata terdengar juga suara Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Ceramahnya itu disampaikan pada giliran terakhir . Tepatnya, usai Bachtiar Nasir tuntas menyampaikan ceramahnya yaitu sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kesempatan itu Habib Rizieq menyapa umat muslim yang hadir serta menyampaikan beberapa pesan singkat via sambungan telepon jarak jauh. Isi ceramahnya terdengar melalui pengeras suara.

“Pahami Al-Quran sebenar-benarnya, karena mengajarkan jangan sekali-kali mati meninggalkan dunia melainkan sebagai orang Islam. Takwa itu kunci kebahagian,” pesannya seperti dilansir dari Republika.
Tak hanya berpesan untuk menjadi Islam seutuhnya. Habib Rizieq juga menegaskan agar umat Islam mengambil sikap tegas terhadap gejolak munculnya komunisme.
“Kalau ada komunisme, lawan, jangan takut. Muslim harus tegas dengan komunisme tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ceramahnya tersebut diakhiri dengan pernyataan pengobar semangat para peserta Tabligh hingga takbir pun bergema.

Sumber: www.islampos.com