world clock

Selasa, 14 November 2017

Buni Yani gets 1.5 years in jail

Buni Yani

http://www.thejakartapost.com
The Bandung District Court in West Java has handed a 1.5-year prison sentence to Buni Yani for spreading hate speech.
The panel of judges, presided over by M. Saptono, read out the verdict at the Archive building on Jl. Seram in Bandung on Tuesday.
Saptono said Buni was found guilty of violating Article 32 of the 2011 Information and Electronic Transactions Law, or Cyber Law.
The sentence was lighter than the prosecutors’ demand for two years.
Citing exacerbating factors, Saptono said Buni had disturbed the peace and Buni had also refused to admit his wrongdoings.
Buni selectively edited a video in which former Jakarta Governor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama warned Thousand Islands regency residents about people using Quranic verses for political gain. The video caused an uproar and resulted in Ahok, a strong contender for the 2017 Jakarta gubernatorial election, being found guilty and sentenced to two years in prison on May 9 for defaming Islam.


Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Yang Diucapkan Buni Yani


Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
sumber: tirto.id
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan tangan.

Teriakan ini lalu direspons orang-orang yang ada di belakangnya, yang sebagian besar merupakan pendukung Buni Yani. Ada yang menangis. Ada pula yang terus berteriak takbir dan berselawat.

"Hakim zalim. Mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni Yani pejuang Islam."

Demikian suasana riuh ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pasca Majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Putusan ini adalah pangkal dari serentetan sidang yang telah dijalani Buni sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 23 November 2016 lalu. Buni dinilai melanggar hukum karena mengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika bicara soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Dalam dakwaannya, JPU Andi M Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Buni secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Tim kuasa hukum Buni menyatakan akan mengajukan banding. Dengan demikian, meski telah ditetapkan bersalah Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (incraht). Merespons ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan adalah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak jadi teladan padahal ia merupakan pendidik. Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, saat proses persidangan Buni tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menganggap apa yang diminta kepadanya sebagai sesuatu yang konyol. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan bahwa saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017)..

Di luar persidangan, sejak pagi hari, polisi telah menerapkan pengamanan berlapis. Maklum, di luar PN pendukung Buni Yani menggelar demonstrasi menuntut hakim tidak menjatuhkan vonis bersalah. Salah satu yang menghadiri demonstrasi tersebut adalah Amien Rais. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa Buni Yani dikriminalisasi, dan harus dibela.

Selain Amien, tokoh lain yang juga hadir di dalam sidang ialah Eggi Sudjana, Fahira Idris, Neno Warisman, dan Novel Bamukmin.

Sekitar 1.032 personel  aparat keamanan yang berasal dari pasukan anti huru-hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo. Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.
 
Artikel ini sebelumnya sudah terbit di tirto.id dengan judul "Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara".

Senin, 13 November 2017

Buni Yani Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Pengacara Berharap Majelis Hakim Profesional



Sumber: TRIBUNNEWS.COM

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan, Selasa (14/11/2017) siang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung.
Hairullah, salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani meminta agar majelis hakim bisa memutus perkara tersebut sesuai fakta.

"Saya berharap majelis hakim profesional dan berintegritas serta independen hingga memutus perkara BY (Buni Yani) sesuai fakta persidangan," kata Hairullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.

Dia menyebut, selama proses persidangan berlangsung, tak ada celah hukum yang menyatakan Buni Yani bersalah. Karena itu, sambung Hairullah, sudah semestinya Buni Yani diputus bebas.
"Secara yuridis tidak ada celah untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk menyatakan BY terbukti bersalah. Dengan demikian sudah sepatutnya berdasar pertimbangan hukum untuk menyatakan BY bebas dari dakwaan atau tuntutan," tuturnya.
Hairullah mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang siang nanti. Menurutnya, semua langkah hukum yang ditempuh timnya sudah dilakukan secara maksimal.

Minggu, 12 November 2017

Politikus Gerindra Khawatir yang Suka Bubarkan Pengajian & Teriak Toleransi Masuk RSJ


Banser bubarkan pengajian Ustadz Felix Siauw di Bangil

Sekelompok orang ataupun ormas tertentu yang suka membubarkan pengajian dan mengklaim paling Pancasila, toleransi dan membela NKRI mengalami krisis identitas dan bisa masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Yang kasihan mereka yang teriak-teriak toleransi sambil bersikap intoleran bubarkan pengajian, ane khawatir mereka krisis identitas dan masuk RSJ,” kata politikus Gerindra Habiburakhman di akun Twitter-nya @habiburokhman.
Ia tidak khawatir dengan para ustadz yang diusir kelompok tertentu dengan tuduhan antiPancasila dan NKRI. “Kalau ane sich gak khawatir dengan Ustadz-utadz yang diusir, mereka orang ikhlas pasti kalem aja menghadapinya,” papar Habiburokhman.
Selain itu, kata Habiburokhman, kelompok maupun orang-orang yang membubarkan pengajian hanya memonopoli kebenaran.
“Menjadi mahluk pemonopoli kebenaran, bubarkan pengajian tak segan, batasi demokrasi gak risi , turut prihatin bong, gua doain kembali ke jalan yang benar,” pungkas Habiburokhman.

Pesan singkat Habib Rizieq pada Tabligh Akbar di Garut via Telepon

GARUT–Ribuan orang memadati Lapang Kerkof Taragong Kidul, Garut, Jawa Barat pada Sabtu (11/11/2017) pagi. Di tempat tersebut digelar acara tabligh akbar dengan penceramah UBN.

Dari beberapa ulama yang menyampaikan ceramahnya, ternyata terdengar juga suara Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Ceramahnya itu disampaikan pada giliran terakhir . Tepatnya, usai Bachtiar Nasir tuntas menyampaikan ceramahnya yaitu sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kesempatan itu Habib Rizieq menyapa umat muslim yang hadir serta menyampaikan beberapa pesan singkat via sambungan telepon jarak jauh. Isi ceramahnya terdengar melalui pengeras suara.

“Pahami Al-Quran sebenar-benarnya, karena mengajarkan jangan sekali-kali mati meninggalkan dunia melainkan sebagai orang Islam. Takwa itu kunci kebahagian,” pesannya seperti dilansir dari Republika.
Tak hanya berpesan untuk menjadi Islam seutuhnya. Habib Rizieq juga menegaskan agar umat Islam mengambil sikap tegas terhadap gejolak munculnya komunisme.
“Kalau ada komunisme, lawan, jangan takut. Muslim harus tegas dengan komunisme tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ceramahnya tersebut diakhiri dengan pernyataan pengobar semangat para peserta Tabligh hingga takbir pun bergema.

Sumber: www.islampos.com

Minggu, 16 September 2012

Hukum Kloning Dalam Perspektif Agama Islam

Assalamulaikum wr wb 


Perspektif Oleh Ilmuwan Barat

Sebelum membahas tentang pandangan ilmuwan barat terhadap kloning, terlebih dahulu marilah kita mencoba menelaah tentang kloning itu sendiri. Kloning merupakan penggandaan suatu organisme kehidupan. Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana membuat kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.

Kloning dilakukan dengan mengambil embrio dasar dari suatu makhluk hidup, kemudian memberikan instruksi pada embrio tersebut agar bisa menjadi makhluk serupa. Embrio dasar tersebut bisa didapatkan dengan mengambil satu sel sehat dari organ manusia, kemudian sel tersebut ditanamkan pada rahim atau pada tempat lain untuk menumbuhkannya hingga kelahiran embrio tersebut.

Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan kloning ini. Penelitian dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).

Dokter Italia Kloning Tiga Bayi
Severino Antinori, ginekolog terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga bayi sekaligus. Dokter kontroversial yang pernah membantu wanita menopause berusia 63 tahun untuk melahirkan ini mengungkapkan keberhasilannya dalam majalah mingguan Oggi yang terbit, Rabu (4/3). Menurutnya, ketiga bayi ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia sembilan tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik


kloning manusia. Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas Antinori

Dr Zavos Mulai Kloning Manusia Diam-diam, seorang ilmuwan asal Amerika Serikat, dr Panayiotis Zavos, mengkloning manusia. Kepada surat kabar Inggris, Independent, Zavos mengaku berhasil mengkloning 14 embrio manusia, 11 di antaranya sudah ditanam di rahim empat orang wanita. Tidak diketahui di mana Zavos mekakukan kloning tersebut karena di Inggris, tempat ia tinggal, dan sejumlah negara, kloning manusia dilarang. Beberapa kemungkinan muncul tempat di mana Zavos melakukan kloning, antara lain di Timur Tengah atau di Amerika Serikat, tepatnya di Kentucky, lokasi kliniknya, atau Siprus tempat ia lahir. Tapi empat pasien yang menjadi tempat penanaman sel hasil kloningnya disebutkan, tiga di antaranya wanita sudah menikah dan satu wanita lajang. Keempat wanita itu masing-masing dari Inggris, Amerika Serikat dan sebuah negara di Timur Tengah yang tidak disebutkan. Namun, sejauh ini hasil kerja Dr Zavos belum membuahkan hasil karena keempat wanita itu belum kunjung hamil meski embrio sudah ditanam di rahim empat wanita tersebut. “Saya memahami kenapa sejauh ini kami belum memperoleh kehamilan dari embrio yang sudah ditanam. Ini karena ada kondisi yang tidak ideal yang membuat itu tidak terjadi,” kata Dr Zavos. Ke depan, Zavos berencana berkolaborasi dengan Karl Illmensee yang sudah punya banyak pengalaman dengan proses kloning sejak 1980-an. Untuk uji coba berikutnya, Zavos merekrut 10 pasangan muda untuk menjadi obyek uji coba berikutnya. “Banyak pasangan yang berminat untuk mencoba proses kloning ini di rahimnya,” ujarnya. Zavos sudah menetapkan biaya untuk setiap orang yang ingin mengkloning. Biaya yang ditetapkan 45.000 dollar AS hingga 75.000 dollar AS atau sekitar Rp 492,3 juta sampai Rp 820,5 juta (kurs Rp 10.940). Harian Independent menerbitkan berita itu setelah mendapatkan rekaman video hasil proses kloning yang dilakukan Zavos. Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan lahir dalam beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi hasil kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan mendapatkan bayi kloning

dalam satu atau dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh mana peningkatan usaha yang kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent.


Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :

* merusak peradaban manusia.
* memperlakukan manusia sebagai objek.
* Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
* kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.

Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.

Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.

Perspektif Agama Islam

Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melihat metode yang dilakukan ulama terdahulu dalam memutuskan hukum terhadap suatu realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh).
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.

Kedua, ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agana dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. ini termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah sana, dan menilainya sebagai sesuatu yang amat terpuji.
Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.

Kloning, dalam ranah kloning manusia disini berada pada posisi ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.

Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.

Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).

Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.


sumber:http://ukiparner.blogspot.com