http://www.thejakartapost.com
The Bandung District Court in West Java has handed a 1.5-year prison sentence to Buni Yani for spreading hate speech.
The panel of judges, presided over by M. Saptono, read out the
verdict at the Archive building on Jl. Seram in Bandung on Tuesday.
Saptono said Buni was found guilty of violating Article 32 of the
2011 Information and Electronic Transactions Law, or Cyber Law.
The sentence was lighter than the prosecutors’ demand for two years.
Citing exacerbating factors, Saptono said Buni had disturbed the peace and Buni had also refused to admit his wrongdoings.
Buni selectively edited a video in which former Jakarta Governor
Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama warned Thousand Islands regency residents
about people using Quranic verses for political gain. The video caused
an uproar and resulted in Ahok, a strong contender for the 2017 Jakarta
gubernatorial election, being found guilty and sentenced to two years in
prison on May 9 for defaming Islam.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan tangan.
Teriakan
ini lalu direspons orang-orang yang ada di belakangnya, yang sebagian
besar merupakan pendukung Buni Yani. Ada yang menangis. Ada pula yang
terus berteriak takbir dan berselawat.
"Hakim zalim. Mana keadilan?"
"Orang laporin maling malah ditangkap."
"Buni Yani pejuang Islam."
Demikian
suasana riuh ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pasca Majelis
Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Buni
dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi
Transaksi Elektronika (UU ITE).
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam
bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip
dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menuntut Buni dipenjara dua tahun.
Putusan ini adalah pangkal
dari serentetan sidang yang telah dijalani Buni sejak ditetapkan
sebagai tersangka, Rabu, 23 November 2016 lalu. Buni dinilai melanggar
hukum karena mengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika bicara soal Surat Al-Maidah ayat
51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Dalam dakwaannya, JPU Andi M
Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan
subsider tiga bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Buni secara sah dan
meyakinkan telah melanggar UU ITE.
Buni didakwa dengan pasal 32
ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik
milik orang lain atau milik publik."
Tim kuasa hukum Buni menyatakan akan mengajukan banding. Dengan
demikian, meski telah ditetapkan bersalah Buni tidak akan ditahan hingga
ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (incraht). Merespons ini, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam
amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang
memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan adalah bahwa apa
yang dilakukan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan keresahan, tidak
menyesali perbuatannya, dan tidak jadi teladan padahal ia merupakan
pendidik. Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum
dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, saat proses
persidangan Buni tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menganggap
apa yang diminta kepadanya sebagai sesuatu yang konyol. "Sekarang ini
yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh
membuktikan bahwa saya tidak memotong video, kan stupidgitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017)..
Di luar persidangan, sejak pagi hari, polisi telah menerapkan pengamanan
berlapis. Maklum, di luar PN pendukung Buni Yani menggelar demonstrasi
menuntut hakim tidak menjatuhkan vonis bersalah. Salah satu yang
menghadiri demonstrasi tersebut adalah Amien Rais. Mantan Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa Buni Yani
dikriminalisasi, dan harus dibela.
Selain Amien, tokoh lain yang juga hadir di dalam sidang ialah Eggi Sudjana, Fahira Idris, Neno Warisman, dan Novel Bamukmin.
Sekitar
1.032 personel aparat keamanan yang berasal dari pasukan anti
huru-hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk
mengamankan sidang.
"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat
ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol
Hendro Pandowo. Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang,
halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.
Artikel ini sebelumnya sudah terbit di tirto.id dengan judul "Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara".
Terdakwa kasus
pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan, Selasa
(14/11/2017) siang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip),
Jalan Seram, Kota Bandung.
Hairullah, salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani meminta agar majelis hakim bisa memutus perkara tersebut sesuai fakta.
"Saya berharap majelis hakim profesional dan berintegritas serta
independen hingga memutus perkara BY (Buni Yani) sesuai fakta
persidangan," kata Hairullah saat dihubungi Kompas.com, Senin
(13/11/2017) malam.
Dia menyebut, selama proses persidangan berlangsung, tak ada
celah hukum yang menyatakan Buni Yani bersalah. Karena itu, sambung
Hairullah, sudah semestinya Buni Yani diputus bebas.
"Secara yuridis tidak ada celah untuk dijadikan pertimbangan
oleh majelis hakim untuk menyatakan BY terbukti bersalah. Dengan
demikian sudah sepatutnya berdasar pertimbangan hukum untuk menyatakan
BY bebas dari dakwaan atau tuntutan," tuturnya.
Hairullah mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk
menghadapi sidang siang nanti. Menurutnya, semua langkah hukum yang
ditempuh timnya sudah dilakukan secara maksimal.
Banser bubarkan pengajian Ustadz Felix Siauw di Bangil
Sekelompok orang ataupun ormas tertentu
yang suka membubarkan pengajian dan mengklaim paling Pancasila,
toleransi dan membela NKRI mengalami krisis identitas dan bisa masuk
Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Yang
kasihan mereka yang teriak-teriak toleransi sambil bersikap intoleran
bubarkan pengajian, ane khawatir mereka krisis identitas dan masuk RSJ,” kata politikus Gerindra Habiburakhman di akun Twitter-nya @habiburokhman.
Ia tidak khawatir dengan para ustadz yang diusir kelompok tertentu dengan tuduhan antiPancasila dan NKRI. “Kalau ane sich gak khawatir dengan Ustadz-utadz yang diusir, mereka orang ikhlas pasti kalem aja menghadapinya,” papar Habiburokhman.
Selain itu, kata Habiburokhman, kelompok maupun orang-orang yang membubarkan pengajian hanya memonopoli kebenaran.
“Menjadi
mahluk pemonopoli kebenaran, bubarkan pengajian tak segan, batasi
demokrasi gak risi , turut prihatin bong, gua doain kembali ke jalan
yang benar,” pungkas Habiburokhman.
GARUT–Ribuan orang memadati Lapang Kerkof Taragong Kidul,
Garut, Jawa Barat pada Sabtu (11/11/2017) pagi. Di tempat tersebut
digelar acara tabligh akbar dengan penceramah UBN.
Dari beberapa ulama yang menyampaikan ceramahnya, ternyata terdengar juga suara Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Ceramahnya itu disampaikan pada giliran terakhir . Tepatnya, usai
Bachtiar Nasir tuntas menyampaikan ceramahnya yaitu sekitar pukul 11.00
WIB.
Dalam kesempatan itu Habib Rizieq menyapa umat muslim yang hadir
serta menyampaikan beberapa pesan singkat via sambungan telepon jarak
jauh. Isi ceramahnya terdengar melalui pengeras suara.
“Pahami Al-Quran sebenar-benarnya, karena mengajarkan jangan
sekali-kali mati meninggalkan dunia melainkan sebagai orang Islam. Takwa
itu kunci kebahagian,” pesannya seperti dilansir dari Republika.
Tak hanya berpesan untuk menjadi Islam seutuhnya. Habib Rizieq juga
menegaskan agar umat Islam mengambil sikap tegas terhadap gejolak
munculnya komunisme.
“Kalau ada komunisme, lawan, jangan takut. Muslim harus tegas dengan komunisme tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ceramahnya tersebut diakhiri dengan pernyataan pengobar semangat para peserta Tabligh hingga takbir pun bergema.
Sebelum
membahas tentang pandangan ilmuwan barat terhadap kloning, terlebih
dahulu marilah kita mencoba menelaah tentang kloning itu sendiri.
Kloning merupakan penggandaan suatu organisme kehidupan. Contoh nyata
kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya
identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.
Seiring
dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana
membuat kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam.
Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa
kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.
Kloning
dilakukan dengan mengambil embrio dasar dari suatu makhluk hidup,
kemudian memberikan instruksi pada embrio tersebut agar bisa menjadi
makhluk serupa. Embrio dasar tersebut bisa didapatkan dengan mengambil
satu sel sehat dari organ manusia, kemudian sel tersebut ditanamkan pada
rahim atau pada tempat lain untuk menumbuhkannya hingga kelahiran
embrio tersebut.
Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan
eksperiment yang berhubungan dengan kloning ini. Penelitian dilakukan
pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas
hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes
(sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang
dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan
menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging
banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada
mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme
tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga
mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah
dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak
punah) dan Dolly (domba hasil kloning). Dokter
Italia Kloning Tiga Bayi
Severino
Antinori, ginekolog terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga
bayi sekaligus. Dokter kontroversial yang pernah membantu wanita menopause
berusia 63 tahun untuk melahirkan ini mengungkapkan keberhasilannya dalam
majalah mingguan Oggi yang terbit, Rabu (4/3). Menurutnya, ketiga bayi ini
terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia
sembilan tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik
kloning manusia.
Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas
Antinori
Dr Zavos Mulai
Kloning Manusia Diam-diam, seorang ilmuwan asal Amerika Serikat, dr Panayiotis
Zavos, mengkloning manusia. Kepada surat kabar Inggris, Independent, Zavos
mengaku berhasil mengkloning 14 embrio manusia, 11 di antaranya sudah ditanam
di rahim empat orang wanita. Tidak diketahui di mana Zavos mekakukan kloning
tersebut karena di Inggris, tempat ia tinggal, dan sejumlah negara, kloning
manusia dilarang. Beberapa kemungkinan muncul tempat di mana Zavos melakukan
kloning, antara lain di Timur Tengah atau di Amerika Serikat, tepatnya di
Kentucky, lokasi kliniknya, atau Siprus tempat ia lahir. Tapi empat pasien yang
menjadi tempat penanaman sel hasil kloningnya disebutkan, tiga di antaranya
wanita sudah menikah dan satu wanita lajang. Keempat wanita itu masing-masing
dari Inggris, Amerika Serikat dan sebuah negara di Timur Tengah yang tidak
disebutkan. Namun, sejauh ini hasil kerja Dr Zavos belum membuahkan hasil
karena keempat wanita itu belum kunjung hamil meski embrio sudah ditanam di
rahim empat wanita tersebut. “Saya memahami kenapa sejauh ini kami belum
memperoleh kehamilan dari embrio yang sudah ditanam. Ini karena ada kondisi
yang tidak ideal yang membuat itu tidak terjadi,” kata Dr Zavos. Ke depan,
Zavos berencana berkolaborasi dengan Karl Illmensee yang sudah punya banyak
pengalaman dengan proses kloning sejak 1980-an. Untuk uji coba berikutnya,
Zavos merekrut 10 pasangan muda untuk menjadi obyek uji coba berikutnya.
“Banyak pasangan yang berminat untuk mencoba proses kloning ini di rahimnya,”
ujarnya. Zavos sudah menetapkan biaya untuk setiap orang yang ingin
mengkloning. Biaya yang ditetapkan 45.000 dollar AS hingga 75.000 dollar AS
atau sekitar Rp 492,3 juta sampai Rp 820,5 juta (kurs Rp 10.940). Harian
Independent menerbitkan berita itu setelah mendapatkan rekaman video hasil
proses kloning yang dilakukan Zavos. Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan
lahir dalam beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi
hasil kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan
mendapatkan bayi kloning
dalam satu atau
dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh mana peningkatan usaha yang
kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent.
Perdebatan tentang
kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning
binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra
kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di
universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja
lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi
kehidupan, antara lain :
* merusak peradaban manusia. * memperlakukan manusia sebagai objek. *
Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa
dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai
kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning. * kloning akan
menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap
kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang
memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan
pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning
Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan
menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut
sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah
menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai
bidang.
Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun
kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat
pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel
yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk
kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup
sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun kelompok yang
memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada
pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat
ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika christopher
reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas untuk
menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang
pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa
menerima transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia
rela menunggu hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun.
Untuk mereka berdua kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat
yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning
juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka,
sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini
seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di
kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa
menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin
mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara
keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga
California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya
untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan
penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.
Perspektif Agama Islam
Kloning
dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’
islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik.
Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan
ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang
terjadi disekitarnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin
dilakukan adalah dengan melihat metode yang dilakukan ulama terdahulu
dalam memutuskan hukum terhadap suatu realitas yang tidak pernah
dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh). Pada dasarnya, kloning
merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini
merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya
juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah).
Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan
tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu
yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak
oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang
merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.
Kedua,
ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agana
dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk
penyembuhan manusia. ini termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia.
Islam mendukung setiap usaha ke arah sana, dan menilainya sebagai
sesuatu yang amat terpuji. Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum
terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam
ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat
memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala
ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat
ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru
berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan
negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal
maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang
bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam
berpikir atau menarik kesimpulan.
Kloning, dalam ranah kloning
manusia disini berada pada posisi ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita
tidak bisa menentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut
masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala
bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil
kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan
menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau
tidaknya hasil penelitian tersebut. Tetapi pendapat para ulama
tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik
untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh
Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam
upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan
manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada
goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan
perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis
habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan
Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk
menguasai dunia dan manusia.
Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti
Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan
mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau
hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal
siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita
atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau
cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat
membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa
yang sama.
Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak
kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat
dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan
agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan. Dari
beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning
hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk
daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada
hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor
keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid
muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih
diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan
manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut,
seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya,
warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang
tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya
diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219)
tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan
perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik
benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya
penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami
diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi
dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Adapun
kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara
jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu
pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena
binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul
garis keturunannya.